Dalam transaksi jual rumah atau beli rumah , pembayaran melalui kredit kepemilikan rumah alias KPR tentu tak asing lagi. Melihat harga rumah sekarang ini memang untuk Anda yang berpenghasilan, dirasa tidak mungkin karena harga untuk sebuah rumah tinggal sudah tinggi, terlebih di lokasi yang strategis seperti di kawasan DKI Jakarta, Serpong, Bintaro, Cibubur , dan sebagainya.
Untuk itulah KPR hadir untuk menjadi solusi Anda dalam memiliki rumah. Perlu diketahui, untuk mendapatkan persetujuan KPR adalah Kredit Pemilikan Rumah , sebuah jenis pinjaman dari bank di mana nasabah dibantu untuk membeli rumah tanpa harus menunggu seluruh dana terkumpul secara tunai.
Nasabah hanya perlu mengumpulkan uang muka atau down payment sebesar 30 persen dari harga rumah (untuk rumah pertama) dan biaya-biaya yang terkandung di dalamnya untuk melakukan proses KPR. KPR juga meminta jaminan/agunan berupa rumah yang Anda ingin beli tersebut.
Semua orang dapat mengajukan KPR tapi tidak semua dapat dengan mudah disetujui oleh bank. Ada beberapa persyaratan penting dalam KPR agar disetujui. Selain harus berwarga negara Indonesia, ada beberapa hal-hal yang dipersiapkan. Berikut beberapa hal yang harus dipersiapkan.
Untuk karyawan, syarat yang diperlukan adalah mengisi formulir aplikasi pengajuan untuk persetujuan KPR dengan tandatangan pemohon dan pasangan, kopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon dan pasangan (istri/suami), kopi surat nikah/cerai, kopi kartu keluarga, kopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir, kopi nomor pokok wajib pajak (NPWP), slip gaji terakhir asli/surat keterangan penghasilan dan surat keterangan jabatan, serta kopi dokumen kepemilikan agunan, misalnya sertifikat hak milik atau sertifikat hak guna bangunan (SHM/SHGB), izin mendirikan bangunan (IMB), dan pajak bum dan bangunan (PBB). Apabila rumah tersebut masih dalam pembangunan dan belum tandatangan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), maka sediakan surat pesanan rumah dari pengembang.
Apabila karyawan menyediakan slip gaji, maka profesional harus menyediakan informasi keuangan terakhir dan kopi izin praktik profesi. Untuk para freelancer yang tidak memiliki izin khusus karena profesi yang dijalankan masih terbilang unik dan baru di Indonesia, maka yang harus disediakan adalah kontrak-kontrak kerja dengan para klien yang mempekerjakan, bukti pembayaran setoran pajak dan mutasi rekening 6 bulan hingga 1 tahun terakhir.
Untuk wiraswasta, tambahan dokumen yang diperlukan adalah kopi neraca laba rugi, kopi akta pendirian perusahaan, dan izin-izin usaha.... Selengkapnya >>> http://blog.citragran.com/content-260-trik-ampuh-agar-kpr-anda-disetujui.html
Untuk itulah KPR hadir untuk menjadi solusi Anda dalam memiliki rumah. Perlu diketahui, untuk mendapatkan persetujuan KPR adalah Kredit Pemilikan Rumah , sebuah jenis pinjaman dari bank di mana nasabah dibantu untuk membeli rumah tanpa harus menunggu seluruh dana terkumpul secara tunai.
Nasabah hanya perlu mengumpulkan uang muka atau down payment sebesar 30 persen dari harga rumah (untuk rumah pertama) dan biaya-biaya yang terkandung di dalamnya untuk melakukan proses KPR. KPR juga meminta jaminan/agunan berupa rumah yang Anda ingin beli tersebut.
Semua orang dapat mengajukan KPR tapi tidak semua dapat dengan mudah disetujui oleh bank. Ada beberapa persyaratan penting dalam KPR agar disetujui. Selain harus berwarga negara Indonesia, ada beberapa hal-hal yang dipersiapkan. Berikut beberapa hal yang harus dipersiapkan.
Untuk karyawan, syarat yang diperlukan adalah mengisi formulir aplikasi pengajuan untuk persetujuan KPR dengan tandatangan pemohon dan pasangan, kopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon dan pasangan (istri/suami), kopi surat nikah/cerai, kopi kartu keluarga, kopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir, kopi nomor pokok wajib pajak (NPWP), slip gaji terakhir asli/surat keterangan penghasilan dan surat keterangan jabatan, serta kopi dokumen kepemilikan agunan, misalnya sertifikat hak milik atau sertifikat hak guna bangunan (SHM/SHGB), izin mendirikan bangunan (IMB), dan pajak bum dan bangunan (PBB). Apabila rumah tersebut masih dalam pembangunan dan belum tandatangan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), maka sediakan surat pesanan rumah dari pengembang.
Apabila karyawan menyediakan slip gaji, maka profesional harus menyediakan informasi keuangan terakhir dan kopi izin praktik profesi. Untuk para freelancer yang tidak memiliki izin khusus karena profesi yang dijalankan masih terbilang unik dan baru di Indonesia, maka yang harus disediakan adalah kontrak-kontrak kerja dengan para klien yang mempekerjakan, bukti pembayaran setoran pajak dan mutasi rekening 6 bulan hingga 1 tahun terakhir.
Untuk wiraswasta, tambahan dokumen yang diperlukan adalah kopi neraca laba rugi, kopi akta pendirian perusahaan, dan izin-izin usaha.... Selengkapnya >>> http://blog.citragran.com/content-260-trik-ampuh-agar-kpr-anda-disetujui.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar